Bahwasanya setelah terucapnya ijab qabul antara mempelai pria dengan
mertuanya, maka seluruh aktivitas kedua insan suami istri boleh-boleh
saja kecuali yang dilarang. Pengecualian ini menandakan bahwa yang
dilarang itu tidak banyak. Al-Qur`an sendiri sudah menyuratkan dalam
surat Al Baqarah 223, “Istri-istrimu adalah lading tempat engkau
bercocok tanam. Maka datangilah ladangmu itu dari mana saja engkau
sukai.”
Bagaimana dengan oral seks?
“Memainkan alat kelamin dengan mulut pasangannya untuk mencapai orgasme”.
Boleh
dibilang oral seks adalah variasi dari posisi dalam berhubungan
walaupun tidak terjadi penetrasi. Bahkan orang barat tidak jarang
melakukan posisi oral yang dinamakan dengan posisi 69 (sixty nine).
Secara tegas memang Al-Qur`an dan Al Hadist tidak menyatakan larangan.
Larangan
yang jelas-jelas tersurat adalah seruan untuk tidak bertelanjang bulat
ketika berhubungan seks. Juga larangan melakukan hubungan seks seperti
binatang meskipun saat hal tersebut dalam konteks foreplay. Dalam hal
ini seruan tersebut hanya merupakan adab (etika) saja. Karena sepasang
suami istri diperbolehkan melihat semua bagian tubuh pasangannya.
Namun,
bila perbuatan tersebut tidak umum dan terkesan menjijikkan seperti
hewan melakukan hubungan seks misalnya, maka sebaiknya tidak perlu
dilakukan. Dikhawatirkan menimbulkan perasaan yang tidak enak antara
keduanya. Kedua pasangan sebaiknya juga tidak saling memaksakan
posisi-posisi tersebut bila salah satu atau keduanya menjadi tidak
nyaman.
Jadi, secara prinsip sepasang suami istri boleh melakukan
hubungan seks dengan cara apapun kecuali secara anal (memasukkan penis
kedalam anus) dan berhubungan seks ketika istri sedang haidh atau nifas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar