Jumat, 12 April 2013

TENTANG ORAL SEKS

Bahwasanya setelah terucapnya ijab qabul antara mempelai pria dengan mertuanya, maka seluruh aktivitas kedua insan suami istri boleh-boleh saja kecuali yang dilarang. Pengecualian ini menandakan bahwa yang dilarang itu tidak banyak. Al-Qur`an sendiri sudah menyuratkan dalam surat Al Baqarah 223, “Istri-istrimu adalah lading tempat engkau bercocok tanam. Maka datangilah ladangmu itu dari mana saja engkau sukai.”

Bagaimana dengan oral seks?

“Memainkan alat kelamin dengan mulut pasangannya untuk mencapai orgasme”.
Boleh dibilang oral seks adalah variasi dari posisi dalam berhubungan walaupun tidak terjadi penetrasi. Bahkan orang barat tidak jarang melakukan posisi oral yang dinamakan dengan posisi 69 (sixty nine). Secara tegas memang Al-Qur`an dan Al Hadist tidak menyatakan larangan.
Larangan yang jelas-jelas tersurat adalah seruan untuk tidak bertelanjang bulat ketika berhubungan seks. Juga larangan melakukan hubungan seks seperti binatang meskipun saat hal tersebut dalam konteks foreplay. Dalam hal ini seruan tersebut hanya merupakan adab (etika) saja. Karena sepasang suami istri diperbolehkan melihat semua bagian tubuh pasangannya.

Namun, bila perbuatan tersebut tidak umum dan terkesan menjijikkan seperti hewan melakukan hubungan seks misalnya, maka sebaiknya tidak perlu dilakukan. Dikhawatirkan menimbulkan perasaan yang tidak enak antara keduanya. Kedua pasangan sebaiknya juga tidak saling memaksakan posisi-posisi tersebut bila salah satu atau keduanya menjadi tidak nyaman.

Jadi, secara prinsip sepasang suami istri boleh melakukan hubungan seks dengan cara apapun kecuali secara anal (memasukkan penis kedalam anus) dan berhubungan seks ketika istri sedang haidh atau nifas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar